Most Visited

  • Polri Bongkar Jaringan Internasional TPPO Bermodus Admin Kripto di Myanmar, Dua Tersangka Ditetapkan

    • Admin News1
    • 14 Jul, 2025
  • Polwan Polres Pasuruan Kota Beri Pendampingan Keluarga 3 Pemancing yang Hilang di Perairan Lekok

    • Admin News1
    • 14 Jul, 2025
  • Kapolda Jatim Pimpin Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2025 Tingkatkan Disiplin Berlalu Lintas

    • Admin News1
    • 14 Jul, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Sport
    • Home

    Diduga Kelompok Lain, Motor Ditendang Hingga Korban Meninggal

    Sidoarjo Jatim Kepolisian
    • Admin News1
    • Oct 03, 2024
    • 1 min read
    Diduga Kelompok Lain, Motor Ditendang Hingga Korban Meninggal

    www.halokomandan.id -

    Polresta Sidoarjo menyampaikan hasil ungkap kasus kekerasan terhadap anak, hingga mengakibatkan satu korban meninggal dunia dan satu lagi luka berat. Peristiwa terjadi pada Minggu dini hari, 22 September 2024 di Jalan Raya Frontage, Gedangan, Sidoarjo.


    Tindak kekerasan yang menimpa R.D.P., 16 tahun (meninggal dunia) dan F.F., 16 tahun (mengalami patah kaki) tersebut, dilatarbelakangi salah paham menerima informasi A.S.P. 20 tahun asal Kepohbaru, Bojonegoro bersama L.H. 20 tahun asal Taman, Sidoarjo yang bermaksud balas dendam kelompok motornya dengan kelompok lain. 


    "Saat kedua korban yang berboncengan motornya melintas di Jalan Raya Frontage Aloha, dikejar tersangka A.S.P.dan L.H. bersama kawan-kawannya. Lalu mereka menyuruh korban menghentikan laju motornya namun dihiraukan. Setelah itu kedua tersangka menendang motor korban, mengakibatkan R.D.P. dan F.F. menabrak trotoar," terang Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, Rabu (2/10/2024) pada wartawan.


    Kemudian kedua korban dibawa ke RSUD Sidoarjo untuk mendapatkan perawatan

    medis. Esok harinya korban R.D.P dinyatakan meningal dunia, sedangkan

    F.F. mengalami patah kaki.

    Atas kejadian tersebut Tim Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan dan mendapatkan petunjuk dari saksi. Selanjutnya penyidik

    mendapatkan informasi identitas terduga pelaku yang menendang motor korban hingga korban terjatuh menabrak trotoar.

    Pada Senin, 30 September 2024 berhasil dilakukan penangkapan terhadap

    pelaku L.H. dirumahnya Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo dan A.S.P di tangkap di Dukuh Kupang, Kota Surabaya.


    Terhadap kedua tersangka, menurut Kapolresta Sidoarjo dikenakan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun, Pasal 80 ayat (3) dan ayat (2) Jo Pasal 76C Undang Undang No. 35 Th. 2014 tentang

    Perubahan Atas Undang Undang No. 23 Th. 2002 tentang Perlindungan Anak.

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Polri Bongkar Jaringan Internasional TPPO Bermodus Admin Kripto...

      • 14 Jul, 2025
    • Polwan Polres Pasuruan Kota Beri Pendampingan Keluarga 3...

      • 14 Jul, 2025

    Contact us

    • 66 Brooklyn street, New York
    • +14934437349
    • sobanive@mailinator.com

    Subscribe Newsletter

    Get the latest creative news from Katerio magazine

    © 2025 All right reserved by Demo News