Most Visited

  • Polresta Sidoarjo Ungkap 19 Kasus Narkoba dan Amankan 25 Tersangka di Maret 2026

    • Admin News1
    • 09 Apr, 2026
  • Polresta Sidoarjo Dorong Swasembada Pangan, Bhabinkamtibmas Turun Langsung Cek Lahan Jagung Petani

    • Admin News1
    • 09 Apr, 2026
  • Polres Pasuruan Kota Siapkan Jalur Alternatif Dampak Pembongkaran Jembatan Bok Wedi

    • Admin News1
    • 09 Apr, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Sport
    • Home

    Gadis 14 Tahun di Sidoarjo Jadi Korban Cabul Tetangga Sendiri

    Kepolisian #ketahananpanganpolrestasidoarjo
    • Admin News1
    • May 27, 2025
    • 1 min read
    Gadis 14 Tahun di Sidoarjo Jadi Korban Cabul Tetangga Sendiri

    www.halokomandan.id -

    Gadis 14 Tahun di Sidoarjo Jadi Korban Cabul Tetangga Sendiri


    Mawar (bukan nama sebenarnya), gadis berusia 14 tahun, di Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, pada 18 Mei 2025 malam menjadi korban pencabulan yang dilakukan RD, 48 tahun, tetangganya sendiri.


    "Korban saat itu pulang dari warung, kemudian dipanggil pelaku RD untuk mampir di teras rumahnya dengan menarik tangan korban, lalu dipangku dan memeluknya. Setelah itu RD membawa Mawar masuk ke dalam kamar rumahnya. Kemudian tubuh korban dijatuhkan di atas kasur, dengan maksud RD akan menyetubuhinya namun korban berontak sehingga persetubuhan tidak jadi," terang Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah ke wartawan, Senin (26/5/2025).


    Gagal melakukan persetubuhan, kemudian RD menarik tangan Mawar untuk memegang kelaminnya. Setelahnya RD meminta Mawar mengulum kelaminnya menggunakan mulut, sehingga RD mengeluarkan sperma sampai mengenai perut Mawar.


    "Usai melakukan perbuatan tersebut, RD meminta korban pulang dan mengancam agar tidak bilang ke siapapun termasuk orang tuanya," lanjut AKP Fahmi. Pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam, untuk motif ia melakukan perbuatan ini dikarenakan dorongan hawa nafsu tidak terlampiaskan setelah ditinggal istrinya meninggal dunia sejak 2021.


    Atas perbuatan yang dilakukan pelaku RD, dikenakan ancaman hukuman paling lama 15 tahun, sesuai diatur dalam Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo
    • Ketahananpanganpolrestasidoarjo

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Polresta Sidoarjo Ungkap 19 Kasus Narkoba dan Amankan...

      • 09 Apr, 2026
    • Polresta Sidoarjo Dorong Swasembada Pangan, Bhabinkamtibmas Turun Langsung...

      • 09 Apr, 2026

    Contact us

    • 66 Brooklyn street, New York
    • +14934437349
    • sobanive@mailinator.com

    Subscribe Newsletter

    Get the latest creative news from Katerio magazine

    © 2026 All right reserved by Demo News