Most Visited

  • Anev Kinerja Digelar, Dorong Penguatan Internal yang Modern dan Berkeadilan

    • Admin News1
    • 17 Jul, 2025
  • Polisi Menyapa : Operasi Patuh Semeru 2025 Polres Jember Sebar Brosur Edukasi Tertib Lalin Bagi Pengguna Jalan

    • Admin News1
    • 17 Jul, 2025
  • Kapolri Cup 2025 Naik Level Internasional, 1.147 Peserta Siap Ikuti Kejuaraan Menembak IPSC Level 3

    • Admin News1
    • 17 Jul, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Sport
    • Home

    Polda Jatim Ungkap Kasus Asusila Anak di Blitar Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Jul 16, 2025
    • 2 min read
    Polda Jatim Ungkap Kasus Asusila Anak di Blitar Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

    www.halokomandan.id -

    SURABAYA,- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum)Polda Jawa Timur, mengungkap kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum pemuka Agama pada anak di bawah umur yang terjadi di Blitar, Jawa Timur.


    Tersangka yang berinisial DBH (67) sudah diamankan dan ditahan di rumah tahanan Polda Jawa Timur sejak 11 Juli 2025.


    Hal itu seperti disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, saat konferensi pers di Gedung Bid Humas Polda Jatim, Rabu (16/7).


    “Penahanan terhadap tersangka telah dilakukan sejak tanggal 11 Juli 2025 di Rutan Dittahti Polda Jatim,” kata Kombes Pol Abast.


    Kabid Humas Polda Jatim mengungkapkan, peristiwa ini terungkap berdasarkan adanya laporan orang tua korban ke Polisi, yang menyebut adanya dugaan perilaku tidak pantas dari tersangka.


    "Hasil pemeriksaan terhadap tersangka, aksi asusila tersebut diduga berlangsung dalam rentang waktu 2022 hingga 2024 di sejumlah lokasi pribadi," ujar Kombes Pol Abast.


    Tersangka diketahui memiliki kedekatan dengan para korban dan sering mengajak mereka beraktivitas di luar, seperti berjalan-jalan dan berenang.


    Tersangka kini dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. 


    "Ancaman hukuman berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar," pungkas Kombes Abast.


    Sementara itu Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak dari Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ciput Eka Purwianti sangat mengapresiasi tindakan tegas Polda Jawa Timur dalam menangani kasus kejahatan terhadap anak dan kaum rentan.


    "Kami sangat apresiasi kepada Bapak Kapolda Jawa Timur beserta jajaran penyidik Ditreskrimum yang telah menangani kasus pencabulan terhadap anak - anak ini," ungkap Ciput Eka Purwianti .


    Ia mengatakan saat ini Keempat korban berada didalam perlindungan LPSK dan Kementrian PPA. 


    "Kami berharap proses ini terus berjalan dengan cepat karena demi kepentingan terbaik para korban,” tambahnya.


    Ia juga menyampaikan bahwa, persoalan yang melibatkan tokoh agama sebagai pelaku kekerasan seksual ini adalah salah satu bentuk relasi kuasa kekerasan yang berbasis relasi kuasa.


    Selain itu banyak sekali unsur yang menyebabkan anak-anak itu tidak berani mengadu lebih cepat.


    Menurutnya hal tersebut karena banyak orang yang tidak percaya termasuk orang tua pada saat anaknya menyampaikan atau mengadu tentang tindakan asusila yang diterima dari tokoh agama.


     “Perlu kita dorong bahwa, perspektif undang-undang TPKS itu adalah kita harus meyakini apa yang disampaikan oleh korban Karena perspektif korban itu yang penting,” pungkasnya. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo
    • Ketahananpanganpolrestasidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Thu 07, 2025

    Anev Kinerja Digelar, Dorong Penguatan Internal yang Modern dan Berkeadilan

    • Admin News1
    • Thu 07, 2025

    Polisi Menyapa : Operasi Patuh Semeru 2025 Polres Jember Sebar Brosur Edukasi Tertib Lalin Bagi...

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Anev Kinerja Digelar, Dorong Penguatan Internal yang Modern...

      • 17 Jul, 2025
    • Polisi Menyapa : Operasi Patuh Semeru 2025 Polres...

      • 17 Jul, 2025

    Contact us

    • 66 Brooklyn street, New York
    • +14934437349
    • sobanive@mailinator.com

    Subscribe Newsletter

    Get the latest creative news from Katerio magazine

    © 2025 All right reserved by Demo News