Most Visited

  • Peletakan Batu Pertama Gedung BPKB di Polresta Sidoarjo

    • Admin News1
    • 18 Jul, 2025
  • Beri Pembekalan Kepada 2.000 Capaja, Kapolri: Sinergitas Modal Hadapi Tantangan

    • Admin News1
    • 18 Jul, 2025
  • Operasi Patuh Semeru 2025 Polres Blitar Ajak Pelajar Jadi Pelopor Keselamatan

    • Admin News1
    • 18 Jul, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Sport
    • Home

    Polisi Ungkap Kasus Produksi Miras Tanpa Ijin di Tulungagung,Tersangka dan Barang Bukti Berhasil Diamankan

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Jan 07, 2023
    • 1 min read
    Polisi Ungkap Kasus Produksi Miras Tanpa Ijin di Tulungagung,Tersangka dan Barang Bukti Berhasil Diamankan

    www.halokomandan.id -

    TULUNGAGUNG - Untung tak dapat diraih,malang tak dapat ditolak. Hal itulah yang dirasakan oleh Pria 45 tahun warga Desa Sumberdadi, Kecamatan Sumbergempol yang berinisial BD ini.


    Ia harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung karena diduga telah memproduksi dan menjual serta mengedarkan minuman beralkohol tanpa dilengkapi izin yang berlaku yakni berupa Arak.


    Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, SIK,MH melalui Kasi Humas Polres Iptu Anshori mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang resah dengan adanya peredaran minuman beralkohol di wilayah Sumbergempol.


    “Atas laporan itu kemudian ditindak lanjuti oleh Satresnarkoba Polres Tulungagung dengan melakukan serangkaian penyelidikan,”ujar Iptu Anshori,Sabtu (7/1).


    Hasil dari penyeledikan tersebut, akhirnya Polisi mengamankan BD di rumahnya pada Jumat (06/01/2023) kemarin sekira pukul 09.30 WIB berikut beberapa barang bukti untuk dibawa ke Polres Tulungagung guna proses penyidikan.


    “Dari hasil penyidikan, BD yang telah ditetapkan sebagai tersangka hingga kini masih menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung,”pungkas Iptu Anshori.


    Atas perbuatannya, tersangka BD bakal dijerat dengan pasal 137 ayat (1) Jo pasal 77 ayat (1) sub pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) UU RI No 18 Tahun 2012, tentang pangan sub pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen sub pasal 106 jo pasal 24 ayat 1 UU RI No 7 tahun 2014 tentang perdagangan.(*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Fri 07, 2025

    Peletakan Batu Pertama Gedung BPKB di Polresta Sidoarjo

    • Admin News1
    • Fri 07, 2025

    Beri Pembekalan Kepada 2.000 Capaja, Kapolri: Sinergitas Modal Hadapi Tantangan

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Peletakan Batu Pertama Gedung BPKB di Polresta Sidoarjo

      • 18 Jul, 2025
    • Beri Pembekalan Kepada 2.000 Capaja, Kapolri: Sinergitas Modal...

      • 18 Jul, 2025

    Contact us

    • 66 Brooklyn street, New York
    • +14934437349
    • sobanive@mailinator.com

    Subscribe Newsletter

    Get the latest creative news from Katerio magazine

    © 2025 All right reserved by Demo News